Tuesday, January 3, 2012

DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945


Pasca kemerdekaan 17 agustus 1945 banyak peristiwa yang terjadi , antara lain :
a. Belanda ingin kembali menjajah indonesia
b. Pemberontakan terjadi dalam negeri seperti : PKI madiun(1948) DI/TII,PRRI Permesta dll.
c. Sistem pemerintahan mengalami perubahan-perubahan sebagai berikut :
- KNIP yang tadinya membantu presiden memegang kekuasaan legislatif dan turut menetapkan GBHN (maklumat wapres no.X 16 oktober 1945.
- Sistem kabinet presidensial sistem kabinet parlementer (maklumat pemerintah tanggal 14 november 1945 dan dibentuklah partai-partai politik (3 november 1945)
- Kekuasaan pemerintah dipegang oleh perdana menteri sebagai pemimpin kabinet dan menteri bertanggung jaab kepada KNIP yang berfungsi sbagai DPR
- Pada tanggal 27 desember 1949 dibentuk negara federal negara kesatuan republik indonesia serikat
- UUD 1945 diganti dengan konstitusi RIS (27 desember 1949 – 17 agustus 1950)
- Tanggal 17 agustus 1950 diberlakukan UUDS - juli 1959 yang juga menganut sistem parlementer
- Pada bulan september 1955 – desember 1955 diadakan pemilu I
- Pada tanggal 5 juli 1959 presiden mengeluarkan dekrit yang berisi :
1. Menetapkan pembukaan konstituante
2. Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali dan UUDS tidak berlaku
3. Pembentukan MPR sementara


A. Masa Orde Lama
 
Pada masa ini UUD 1945 belum dapat dilaksanakan dengan baik , banyak terdapat penyimpangan , antara lain :
a. Dikukuhkannya ideologi nasakom
b. Presiden ditetapkan menjabat seumur hidup
c. Demokrasi diarahkan menjadi demokrasi terpimpin
d. Presiden secara sepihak mengeluarkan produk hukum yang setingkat dengan UUD
e. Presiden membubarkan DPR (1960) dan membentuk DPR GR
f. Pimpinan lembaga tertinggi dan tinggi negara dijadikan menteri yang berarti sebagai pembantu presiden dll
Karena pelaksanaan UUD 1945 terlalu menyimpan ini ,maka terjadilah peristiwa berikut :
- Terjadi pemberontakan PKI
- Rakyat menyampaikan TRITURA (Tiga Tuntutan Rakyat) yaitu :
1. Bubarkan PKI
2. Bersihkan kabinet dari unsur PKI
3. Turunkan harga / perbaiki ekonomi
 
Adanya Tritura ini menyebabkan lahirnya surat perintah 11 maret 1966 yang memberikan wewenang kepada letjen Soeharto untuk mengambil langkah-langkah bila menegembalikan keamanan negara.
 
B. Masa Orde Baru
 
Berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan keamanan negara dan amanat ,pada waktu itu MPRS mengeluarkan berbagai TAP . yaitu :
1. TAP no.XIII / MPRS / 1966 tentang kabinet negara
2. TAP no.XVIII / MPRS / 1966 permintaan maaf atas pengangkutan presiden seumur hidup
3. TAP no.XX / MPRS /1966 tentang sumber tertib hukum RI
4. TAP no.XXII /MPRS / 1966 tentang penyerdahanaan kepartaian ,keormasan dan kekayaan
5. TAP no.XXV / MRS / 1966 tentang pembubaran PKI
 
Pada saat itu kondisi politik dan ekonomi tidak menentu sebagai MPRS mengadakan sidang istimewa yang menghasilkan sebagai berikut :
 
1. Presiden soekarno tidak dapat menjalankan tugas sesuai dengan konstitusi dan tidak menjalankan GBHN
 
2. Mengangkat jenderal soeharto sebagai pejabat presiden hingga dipilihnya presiden baru hasil pemilihan umum
Dalam masa orde baru ini (1967-1997) pelaksanaan UUD 1945 belum juga murni dan konsekuen ,praktis kekuasaan presiden tidak secara langsung kekuasaanlembaga tertinggi dan tinggi negara dibawah kekuasaan presidan . Tetapi seluruhnya hampir dituangkan dalam mekanisme peraturan antara lain :
1. UU no.16/1969 dan UU no.5/1975 tentang kedudukan DPR,MPR,DPRD
2. UU no.3/1975 dan UU no.3/1985 tentang parpol da golkar
3. UU no.15/969 dan UU no.4/1975 tentang pemilu
Orde baru berakhir pada tahun 1998 yang ditandai dengan lengsernya presiden Soeharto

ISI pokok batang tubuh UUD 1945
1. Bentuk dan kedaulatan negara (BAB I UUD 1945) pasal 1
2. Majelis permusyawaratan rakyat (MPR) BAB II UUD 1945 pasal 2-3
3. Kekuasaan pemerintahan negara (BAB III) pasal 4-12
4. Dewan ertimbangan agung (BAB IV) pasal 16
5. Kementerian negara (BAB V) pasal 17
6. Pemerintahan daerah (BAB VI) pasal 18
7. Dewan perwakilan rakyat (DPR) BAB VII Pasal 19-22
8. Hal keuangan (BAB VIII) Pasal 23
9. Kekuasaan kehakiman (BAB IX) pasal 24-25
10. Warga negara (BAB X) pasal 26-28

No comments:

Post a Comment