Wednesday, March 28, 2012

Peristiwa Penting Sekitar Proklamasi

·         Peristiwa Rengasdengklok
Jepang menyatakan menyerah tanpa syarat kepada sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945. Berita tentang kekalahan Jepang ini masih dirahasiakan oleh Jepang. Namun demikian para pemimpin pergeraakan dan pemuda Indonesia lewat siaran luar negeri telah mengetahui pada tanggal 15 Agustus 1945. Untuk itu para pemuda segera menemui Bung Karno dan Bung Hatta di Pegangsaan Timur No.56 Jakarta dan meminta agar mau memproklamasikan kemerdekaan Indonesia lepas dari pengaruh Jepang. Bung Karno dan Bung Hatta tidak menyetujui dengan alasan bahwa proklamasi perlu dibicarakan dalam rapat PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Sehingga pada malam hari tanggal 15 Agustus 1945 mengadakan rapat di ruang Laboratorium Mikrobiologi di Pegangsaan Timur yang dihadiri oleh Soekarni, Yusuf Kunto, Syodanco Singgih, dan Chaerul Saleh sebagai pemimpinnya. Hasil rapat disampaikan oleh Darwis dan Wikana yaitu mendesak agar Soekarno-Hatta memutuskan ikatan dengan Jepang. Muncul suasana tegang sebab Soekarno-Hatta tidak menyetujuinya. Namun golongan muda tetap mendesak agar tanggal 16 Agustus 1945 diproklamasikan kemerdekaan. Prinsip golongan tua menekankan masih perlunya diadakan rapat PPKI.
Kemudian dini hari tanggal 16 Agustus 1945, golongan muda mengadakan rapat di Asrama Baperpi, Jalan Cikini 71 Jakarta dengan keputusan untuk membawa Bung Karno dan Bung Hatta keluar kota agar tidak terkena pengaruh Jepang. Pada dini hari tanggal 16 Agustus 1945, Soekarno-Hatta diculik oleh Soekarni, Yusuf Kunto, dan Syodanco Singgih ke Rangasdengklok. Pada sore harinya, Ahmad Soebarjo memberi jaminan bahwa selambat-lambantnya esok hari tanggal 17 Agustus 1945 Soekarno-Hatta akan memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia, maka Cudanco Subeno (komandan kompi tentara PETA di Rengasdengklok) memperbolehkan Soekarno-Hatta kembali ke Jakarta.

Referensi: http://www.sejarahkita.comoj.com/jenny01.html

Sunday, March 25, 2012

Otonomi Daerah dan Permasalahan yang dihadapi


Otonomi Daerah

Pengertian Otonomi Daerah
Dalam UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomidaerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentinganmasyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Selain itu, menurut Suparmoko (2002:61) mengartikan otonomi daerahadalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan menguruskepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkanaspirasi masyarakat.Sesuai dengan penjelasan UU No. 32 tahun 2004, bahwa pemberiankewenangan otonomi daerah dan kabupaten/kota didasarkan kepadadesentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.

a.    Kewenangan Otonomi Luas.
Kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semuabidang pemerintahan kecuali bidang politik luar negeri, pertahanankeamanan, peradilan, moneter dan fiskal agama serta kewenangandibidang lainnya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Disamping itu keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan yangyang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan mulai dari perencanaan,pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.

     b. Otonomi Nyata.
      Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan     pemerintah di bidang tertentu yangsecara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh hidup dan berkembangdi daerah.
     

c. Otonomi Yang Bertanggung Jawab.
Otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudanpertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dankewenangan kepada daerah dalam mencapai tujuan pemberianotonomi berupa peningkatan dan kesejahtaraan masyarakat yangsemakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan danpemerataan serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan NegaraKesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentangPemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat dan daerahyaitu:

a.    Desentralisasi adalah penyerahan wewenang Pemerintah kepadadaerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahdalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.  

b.    Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah kepadaGubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikaldi wilayah tertentu.

c.    Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerahdan atau desa dari pemerintah propinsi kapada kabupaten atau kotadan atau desa serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desauntuk melaksanakan tugas tertentu.


Daerah Otonom

Dalam UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 6 menyebutkan bahwadaerah otonom selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakatyang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur danmengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempatmenurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistemNegara Republik Indonesia.Menurut Profesor Oppenhein (dalam Mohammad Jimmi Ibrahim,1991:50) bahwa daerah otonom adalah bagian organis daripada Negara,maka daerah otonom mempunyai kehidupan sendiri yang bersifat mandiridengan kata lain tetap terikat dengan negara kesatuan. Daerah otonom inimerupakan masyarakat hukum yaitu berhak mengatur dan mengurusrumah tangga sendiri.

Hakekat Otonomi Daerah
a.    Hakekat Otonomi Daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah pada hakekatnya adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melaksanakankegiatan-kegiatan pembangunan sesuai kehendak dan kepentinganmasyarakat. Berkaitan dengan hakekat otonomi daerah tersebut yangberkenaan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusankebijakan, pengelolaan dana publik dan pelayanan masyarakat makaperanan data keuangan daerah sangat dibutuhkan untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah serta jenis danbesar belanja yang harus dikeluarkan agar perencanaan keuangan dapatdilaksanakan secara efektif dan efisien. Data keuangan daerah yangmemberikan gambaran stasistik perkembangan anggaran dan realisasi,baik penerimaan maupun pengeluaran dan analisisa terhadapnyamerupakan informasi yang penting terutama untuk membuat kebijakandalam pengelolaan keuangan daerah untuk melihatkemampuan/kemandirian daerah (Yuliati, 2001:22).b.

b.    Tujuan Otonomi Daerah.
Tujuan Otonomi Daerah menurut Smith (1985) dalam AnalisaCSIS (Yuliati, 2001:23) dibedakan dari dua sisi kepentingan, yaitukepentingan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dari kepentinganpemerintah pusat tujuan utamanya adalah pendidikan, pelatihankepemimpinan, menciptakan stabilitas politik dan mewujudkan demokratisasi sistem pemerintah di daerah. Sementara, bila dilihat darisisi kepentingan daerah ada tiga tujuan yaitu:
1) Untuk mewujudkan apa yang disebut sebagai
 political equality
,artinya melalui otonomi daerah diharapkan akan lebih membukakesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagaiaktivitas politik di tingkat lokal atau daerah.
2) Untuk menciptakan
local accountability
, artinya dengan otonomiakan meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalammemperhatikan hak-hak masyarakat.
3) Untuk mewujudkan
local responsiveness
, artinya dengan otonomidaerah diharapkan akan mempermudah antisipasi terhadap berbagaimasalah yang muncul dan sekaligus meningkatkan akselerasipembangunan sosial dan ekonomi daerah.Selanjutnya tujuan otonomi daerah menurut penjelasan UUNo. 32 tahun 2004 pada dasarnya adalah sama yaitu otonomi daerahdiarahkan untuk memacu pemeratan pembangunan dan hasil-hasilnya,meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa dan peranserta aktif masyarakat secara nyata, dinamis dan bertanggung jawabsehingga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, mengurangibeban pemerintah pusat dan campur tangan di daerah yang akanmemberikan peluang untuk koordinasi tingkat lokal.
  c. Prinsip Otonomi Daerah.
Menurut penjelasan UU No. 32 tahun 2004, prinsippenyelenggaraan otonomi daerah adalah:
1)    Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragamandaerah.
2)    Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyatadan bertangung jawab.
3)    Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan padadaerah kabupaten dan daerah kota, sedangkan otonomi propinsiadalah otonomi yang terbatas.
4)    Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negarasehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dandaerah serta antar daerah.
5)    Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandiriandaerah kabupaten dan daerah kota tidak lagi wilayah administrasi.Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina olehpemerintah.
6)    Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan danfungsi Badan Legeslatif daerah baik sebagai fungsi legislatif, fungsipengawasan, mempunyai fungsi anggaran atas penyelenggaraotonomi daerah.
7)    Pelaksanaan Dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalamkedudukan sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakankewenangan pemerintah tertentu dilimpahkan kepada gubernursebagai wakil pemerintah
8)     Pelaksanaan atas tugas perbantuan dimungkinkan tidak hanya dipemerintah daerah dan daerah kepada desa yang disertaipembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusiadengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.


Permasalahan yang dihadapi dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah

Permasalahan-permasalahan mendasar yang dihadapi dalam penyelenggaraan otonomi daerah antara lain sebagai berikut :
1.    Penyelenggaraan otonomi daerah oleh pemerintah pusat selama ini cenderung tidak di anggap sebagai amanat konstitusi, sehingga proses desentralisasi menjadi tersumbat.
2.    Kuatnya kebijakan sentralisasi membuat semakin tingginya ketergantungan daerah-daerah kepada pusat yang nyaris mematikan kreativitas masyarakat beserta seluruh perangkat pemerintah di daerah.
3.    Adanya kesenjangan yang lebar antara daerah dan pusat dan antar daerah sendiri dalam kepemilikan sumber daya alam, sumber daya budaya, infrastruktur ekonomi dan tingkat kualitas sumber daya manusia.
4.    Adanya kepentingan melekat pada berbagai pihak yang menghambat penyelenggaraan otonomi daerah.
Otonomi daerah yang sarat mengandung nilai pelimpahan wewenang bukan  hanya berarti pelimpahan wewenang pengurusan sesuai dengan masyarakat setempat, namun juga berarti bahwa adanya suatu sinergi yang erat antar organisasi atau pemerintahn yang bersangkutan dengan lingkungan eksternalnya secara sinergis. Oleh karena itu, beberapa hal yang perlu dicermati dalam pembangunan dan perkembangan otonomi daerah pada era globalisasi adalah :
1.    Adanya transformasi kehidupan, seperti dari masyarakat industri menjadi masyarakat informasi.
2.    Ekonomi nasional menjadi ekonomi dunia. Dinamika ekonomi nasional sangat erat terkait dengan gerakan ekonomi negara lain.
3.    Lembaga bantuan menjadi lembaga penolong dirinya sendiri.
4.    Demokrasi perwakilan menjadi demokrasi partisipasi.
5.    Susunan hirarki organisasi menjadi jaringan kerja.
Kecenderungan tersebut telah menggejala pada rakyat kita, seperti pengaruh negatif dari masyarakat informatif, yaitu meluasnya sikap konsumerisme dan tersingkirnya nilai budaya lokal. Menurunnya nilai rupiah terhadap nilai mata uang negara lain (khususnya dollar AS) yang menyebabkan kegiatan ekonomi rakyat menjadi terpengaruh. Selain itu, kelembagaan-lembagaan pun terpengaruh. Kelembagaan pemerintahan dan kelembagaan kepentingan rakyat yang lain tidak lagi sepenuhya dapat melayani kebutuhan rakyat, akan tetapi menjadi lembaga yang menyebabkan individunya menolong diri sendiri. Lembaga hanya berfungsi sebagai fasilitator. Individunya yang lebih efektif. Tuntutan partisipasi rakyat terhadap kebijakan publik semakin kuat sehingga apabila tidak dilaksanakan sering menimbulkan konflik.

                                http://www.scribd.com/doc/63960886/5/Pengertian-Otonomi-Daerah

Wawasan Nusantara


Latar Belakang dan Proses Terbentuknya Wawasan Nusantara Setiap Bangsa

Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Britain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat Wanus. Wanus ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:




1.    Satu kesatuan wilayah
2.    Satu kesatuan bangsa
3.    Satu kesatuan budaya
4.    Satu kesatuan ekonomi
5.    Satu kesatuan hankam

Jelaslah disini bahwa Wanus adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan Wanus akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam “koridor” Wanus.
[sunting]
Konsep geopolitik dan geostrategi
Bila diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang duapertiga wilayahnya adalah laut membentang ke utara dengan pusatnya di pulau Jawa membentuk gambaran kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. , sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai ancaman.



Konsep Wawasan Nusantara

Pengertian Wawasan Nusantara
Pengertian Wawasan Nusantara dapat diartikan secara etimologis dan terminologis.

1. Secara Etimologis
Wawasan Nusantara berasal dari kata wawasan dan nusantara. Wawasanberasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauanatau penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas yang berartimemandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tinjauan,penglihatan tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan caramelihat.

2. Secara Termilogis.
Wawasan Nusantara menurut beberapa pendapat sebagai berikut:

a. Prof. Wan UsmanWawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenaidiri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspekkehidupan yang beragam.

b. GBHN Tahun 1998Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesiamengenal diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dankesatuan bangsa serta kesatuan wilayahnya dalam penyelenggaraankehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Selain itu, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan bangsa dankesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah
persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
Bangsa Indonesia yang dariaspek sosial budaya adalah beragam serta dari segi kewilayahan bercoraknusantara, kita pandang merupakan satu kesatuan yang utuh. Dalam GBHNdisebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan denganmenyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya dankesatuan pertahanan dan keamanan.
Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Visi adalahkeadaan atau rumusan umum mengenai keadaan tertentu yang diinginkan.Wawasan Nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menujukonsep masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep WawasanNusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu danutuh pula kedudukan Wawasan Nusantara sebagai salah satu konsepketatanegaraan RI.

Unsur-unsur Wawasan Nusantara
Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri dari tiga unsur dasar yaitu:

a. Wadah
(contour)
adalah wadah kehidupan masyarakat, bangsa dan negarayang meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantaradengan kekayaan alam dan penduduk serta ragam busaya.

b. Isi
(content)
adalah aspirasi yang berkembang di masyarakat dan cita-citaserta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD.

c. Tata Laku (conduct) adalah hasil interaksi antara wadah dan isi yang terdiridari tata laku bathiniah dan lahiriah. Tata laku bathiniah mencerminkan jiwa,semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia. Sedangkan, tatalaku lahiriah tercermin dalam tindakan perbuatan dan perilaku dari bangsaIndonesia, yang kedua tersebut akan mencerminkan identitas jati diri ataukepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan.

Peranan Wawasan Nusantara

Dalam kehidupan nasional, wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia dikembangkan perannya untuk :

1) Mewujudkan serta memelihara persatuan dan kesatuan yang serasi dan selaras, segenap aspek kehidupan nasional.

2) Menumbuhkan rasa tanggung jawab atas pemanfaatan lingkungan saling terkait dan ketergantungan antara bangsa dengan geografi/ruang hidupnya. Oleh karena itu pemanfaatan lingkungan harus bertanggung jawab. Bila tidak, maka akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang pada akhirnya akan merugikan bangsa itu sendiri.

3) Menegakkan kekuasaan guna melindungi kepentingan nasional. Kepentingan nasional menjadi dasar hubungan antara bangsa. Apabila kepentingan nasional suatu bangsa sejalan atau paralel dengan kepentingan nasional bangsa lain, maka kedua bangsa itu akan mudah terjalin hubungan persahabatan. Tapi sebaliknya, bila kepentingan nasional suatu bangsa tidak sejalan atau bertentangan dengan bangsa lain, maka terjadilah konflik atau pertentangan antara kedua bangsa itu. Konflik yang terjadi antara bangsa – bangsa itu, diselesaikan baik dengan jalan damai maupun dengan kekerasan. Wujud kekerasan yang ekstrim adalah perang. Untuk menjamin kepentingan nasionalnya terhadap kemungkinan timbulnya konflik dengan bangsa lain, suatu bangsa harus mampu menegakkan kekuasaan.

4) Merentang hubungan internasional dalam upaya untuk menegakkan perdamaian. Indonesia sebagai suatu negara kepulauan dan memiliki posisi silang diantara dua benua dan dua.