Monday, November 11, 2013

TUGAS ASURANSI TERHADAP KERUGIAN TIDAK LANGSUNG


ASURANSI TERHADAP KERUGIAN TIDAK LANGSUNG
Pengertian :
- Gambaran kerugian tak langsung misalnya bila penjualan barang jadi terkena peril maka perusahaan akan kehilangan kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dari barang jadi yang terkena peril.
- Klasifikasi kontrak/asuransi kerugian tidak langsung.

Kerugian tidak langsung adalah kerugian yang ditimbulkan secara tidak langsung apabila perusahaan terkena peril. Dibedakan atas 2 klasifikasi yaitu :
1. Time element contract
2. Non Time element contract

Time element contract adalah kontrak asuransi yang mengukur besarnya kerugian tidak langsung dalam jumlah uang untuk setiap unit waktu yang berlaku sampai dengan obyek yang terkena peril yang diasuransikan selesai diperbaiki.
Time element contract meliputi antara lain :
  • Business Interuption Insurance ialah kontrak pemberian ganti rugi kepada tertanggung atas keuntungan yang hilang dan biaya tetap yang harus dikeluarkan, karena rusaknya properti yang diasuransikan, yang di-sebabkan oleh peril dalam polis, sampai properti yang terkena  peril selesai diperbaiki
  • Contigent Business Interuption Insurance adalah asuransi kerugian tidak langsung yang diakibatkan oleh peril yang menimpa perusahaan lain, yang bersangkutan, yang mengakibatkan       perusahaan tersebut harus menghentikan operasinya untuk sementara.
  • Extra Expense Insurance adalah asuransi terhadap biaya ekstra yang terpaksa harus dikeluarkan oleh perusahaan yang terkena peril, yang terpaksa menggunakan fasilitas lain, agar perusahaan tetap beroperasi.
  •  Additional Living Expense Insurance adalah asuransi yang ditujukan bagi pemilik rumah, yang harus mengeluarkan biaya hidup yang lebih tinggi, akibat dia harus pindah rumah, karena rumahnya terkena peril
  • Rental Value Insurance adalah asuransi yang ditujukan untuk individu yang tidak mungkin memiliki Business Interruption Insurance.  Asuransi  bisa diajukan baik oleh penyewa rumah ataupun pemilik rumah yang disewakan.

       Pada pokoknya ada 3 bentuk rent-Insurance :
1.   Rent-Insurance untuk mem-erikan ganti rugi atas kehilangan pendapatan sewa selama periode tertentu.
2.   Rent-Insurance untuk memberikan ganti rugi selama masa normal untuk mem-bangun kembali rumah obyek sewa yang terkena peril.
3.    Rent-Insurance untuk memberikan ganti rugi sebesar tidak lebih ½ dari jumlah asuransi yang dibayar setiap bulan.
  • Lesehold Interest Insurance adalah asuransi terhadap interest atas real properti yang dipakai orang lain melalui kontrak “Leasing” yang mem-berikan hak kepada penyewa (leaser) untuk memanfaatkan property tersebut selama jangka waktu tertentu.
  • Excess Rental Value Insurance adalah asuransi terhadap kerugian yang diderita oleh leassor (pemilik property) karena pembatalan kontrak sewa oleh penyewa, yang disebabkan oleh menurunnya nilai sewa ataupun karena property tersebut terkena peril.
Non Time Element Contract adalah bentuk asuransi kerugian tidak langsung yang besarnya nilai asuransi tidak diukur berdasarkan berlakunya waktu.
Beberapa bentuk non-Time Element Contract :

1) Profit Insurance
Kontrak asuransi yang menutup kerugian tidak langsung karena hilangnya kesempatan untuk memperoleh keuntungan atas barang-barang yang telah selesai diproduksi tetapi belum sempat dijual.


2) Account Receivable Insurance
Kontrak asuransi yang memberikan ganti rugi atas kerugian yang timbul karena tertanggung tidak berhasil menagih piutang dari para kreditur

3) Temperature Damage Insurance
Kontrak asuransi terhadap ke-rugian yang diakibatkan oleh perusahaan / kacaunya tem-perature sebagai akubat rusaknya property yang  diasuransikan

4) Rain Insurance
Hujan dapat menimbulkan kerugian tidak langsung yang dapat diasuransikan.


Sumber :
http://masgug.blogspot.com/2013/05/blog-post.html
http://praisyliagabriela.blogspot.com/2013/11/asuransi-terhadap-kerugian-tidak.html

Monday, October 21, 2013

TUGAS BEBERAPA PRINSIP DASAR DALAM ASURANSI


BEBERAPA PRINSIP DASAR DALAM ASURANSI

Prinsip-prinsip Dasar Asuransi
Terdapat beberapa prinsip dasar dalam asuransi yang menjiwai dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan perasuransian.
  1. Insurable Interest (kepentingan yang diasuransikan)
Bahwa pihak yang mengansuransikan harus memiliki kepentingan (interest) atas harta benda yang dapat diasuransikan (insurable); kepentingan dan objek tersebut harus legal dan equitable (tidak melawan hukum dan layak). Memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut.
Pelanggaran prinsip ini bisa berakibat klaim tidak dapat dibayarkan. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.
  1. Utmost  Good  Faith (itikad terbaik)
Tertanggung berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan (fakta material yang akan mempengaruhi Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan asuransi). Sedangkan pihak Penanggung berkewajiban menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti. Kewajiban untuk memberikan fakta-fakta penting tersebut berlaku :
Sejak perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat,
  • Selama masa kontrak dan pada saat perpanjangan kontrak asuransi.
  • Pada saat terjadi perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal-hal yang ada kaitannya dengan perubahan-perubahan itu.
  1. Indemnity (ganti rugi indemnitas)
Bertujuan mengembalikan posisi Tertanggung pada posisi sesaat sebelum terjadi kerugian yang dijamin polis. Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka kami akan memberi ganti rugi untuk mengembalikan posisi keuangan Anda setelah terjadi kerugian menjadi sama dengan sesaat sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian Anda tidak berhak memperoleh ganti rugi yang lebih besar (mengambil keuntungan) daripada kerugian yang Anda derita.
Beberapa cara pembayaran ganti rugi yang berlaku:
  • Pembayaran dengan uang tunai, atau
  • Perbaikan, atau Penggantian, atau Pemulihan kembali.
  1. Subrogation (subrogasi)
Sebagai konsekuensi dari prinsip Indemnity adalah pengalihan hak (subrogasi) dari Tertanggung kepada Penanggung jika Penanggung telah membayar ganti rugi kepada Tertanggung.
Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: “Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada Tertanggung.
  1. Contribution (kontribusi)
Jika suatu objek diasuransikan ke beberapa parusahaan asuransi maka akan berlaku prinsip kontribusi atas masing-masing perusahaan asuransi tersebut.
Contoh:
Anda mengasuransikan satu unit bangunan rumah tinggal + isinya seharga 200 juta rupiah kepada tiga perusahaan asuransi :
Misal Asuransi A 200 juta, B 100 juta dan C 100 juta rupiah.
Bila bangunan tersebut terbakar habis (mengalami kerugian total) maka maksimum ganti rugi yang Anda peroleh dari masing-masing asuransi adalah :
A = 200 juta/ 400 juta x 200 juta = 100 juta rupiah
B = 100 juta/ 400 juta x 200 juta = 50 juta rupiah
C = 100 juta/ 400 juta x 200 juta = 50 juta rupiah
Berarti jumlah ganti rugi yang Anda terima dari ke-3 perusahaan asuransi tersebut bukanlah Rp. 400.000.000,00 melainkan Rp. 200.000.000,00 sesuai dengan harga yang sebenarnya.
  1. Proximate Cause (kausa proksimal)
Prinsip penyebab utama yang aktif dan efisien menimbulkan suatu kerugian dalam suatu kejadian.
Apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama kami akan mencari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut.
Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: “Unbroken Chain of Events” yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.

Syarat-syarat resiko yang diasuransikan.
Syarat-syarat tersebut terbagi dalam :
1. Persyaratan dilihat dari sudut pandang perusahaan asuransi.
2. Persyaratan dilihat dari sudut pandang tertanggung.
Persyaratan dari sudut pandang perusahaan asuransi.
1. Obyek pertanggungan harus cukup kuantitas dan kualitas
2. Kerugian yang terjadi secara kebetulan dan tidak  disengaja
3. Kerugian harus dapat ditentukan dan diukur
4. Kerugian yang ditanggung tidak berkaitan dengan  keadaan yang dapat menimbulkan bencana besar.

Underwriting adalah pemilikan terhadap resiko yang dapat ditanggung, yang aman bagi perusahaan asu ransi, agar bisa mendapatkan profit yang wajar.

Underwriter adalah orang yang melaksanakan underwriting.

Persyaratan dari sudut pandang tertanggung :

1. Potensi kerugian harus cukup kuat
2. Kemungkinan kerugian tidak terlalu tinggi

Beberapa prinsip dasar perjanjian asuransi.
Prinsip yang utama, yang secara yuridis mendasari kontrak asuransi, yaitu :
1. Kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest)
2. Jaminan atas ganti rugi (Indemnity)
3. Kepercayaan (Trustful)
4. Itikad baik (Utmost goodfaith)

1. Kepentingan yang dapat diasuransikan (Insurable interest)
Inti dari insurable interest adalah :
1.  Harus ada kepentingan atas harta benda yang dapat dilimpahkan kepada orang lain.
2.  Harta benda itu harus dapat diasuransikan (insurable)
3.  Harus ada hubungan antara tertanggung dengan  harta benda itu, yakni :
                a. Bila harta benda itu rusak/ hilang, tertanggung menderita kerugian
                b. Bila hak atas harta benda itu hilang, tertanggung menderita kerugian

Insurable interest timbul karena kepemilikan, tetapi dapat juga timbul bukan karena kepemilikan, antara lain:
1.            Sebagai pengurus/pelaksana  (administrator/executor)
2.            Sebagai wali (trustee) atau sebagai penyimpan (bailee) atas barang orang lain
3.            Sebagai agen/broker
4.            Sebagai pengangkut
5.            Sebagai pemilik sebagian (part ownership) atas                 suatu benda
6.            Sebagai pemegang hipotik

Menurut pasal 250 KUHP insurable interest harus ada ketika pertanggunagn diadakan, sedangkan dalam praktek asuransi :

1.            Dalam asuransi pengangkutan, insurable interest harus ada ketika terjadi kerugian, tidak perlu   ketika asuransi ditutup.
2.            Dalam asuransi kebakaran dan kecelakaan, insurable interest harus ada ketika asuransi ditutup

2. Jaminan atas ganti rugi (Indemnity)

Tujuan ganti rugi adalah :
1. Mengembalikan tertanggung kepada posisinya             semula seperti sebelum kerugian menimpanya,                atau
2. Menghindarkan tertanggung dari bangkrut

Sebagai konsekuensi wajar dari prinsip jaminan adalah :
1. Pengalihan hak (subrogation)
                Orang ketiga yang ikut terlibat menjadi tanggung  jawab penanggung
2. Pelepasan hak milik (abandonment)
     Barang rusak yang sudah diganti menjadi milik penanggung
3.  Kepercayaan (Trusful)

Perusahaan asuransi memberikan kepercayaan kepada tertanggung, misal penanggung tidak mungkin melakukan pemeriksaan fisik atas berbagi macam barang yang sedang dimuat.

4. Itikad baik (Utmost goodfaith)

Pasal 251 KUHP menegaskan apabila penanggung mengetahui kemudian bahwa keterangan dan data yang diberitahukan oleh tertanggung berbeda dari keterangan dan data yang sebenarnya, penanggung dapat mem-batalkan polis.

Pelaksanaan prinsip itikad baik (utmost goddfaith).

Masalah-masalah dalam pelaksanaan prinsip itikad baik antara lain :

1. Representasi
    Adalah pernyataan pendaftar asuransi yang dibuat sebelum kontrak asuransi ditandatangani

2. Concealments
    Adalah kesalahan calon tertanggung karena merahasiakan fakta penting terhadap resiko yang dipertanggungkan.  Apabila terjadi concealments  maka kontrak asuransinya batal.

Tetapi pada prakteknya adalah :

A. Pada asuransi angkutan laut, walaupun penyembunyian tersebut tidak ada maksud penipuan, polis  batal.
B. Pada asuransi angkutan darat, polis tidak dapat dibatalkan, jika tidak ada unsur penipuan.

Sumber :
repository.binus.ac.id/content/J0142/J014212512.ppt
http://tripakarta.co.id/new/profil/sejarah-dan-pengertian-dasar-asuransi/

Thursday, July 4, 2013

BISNIS MODAL KECIL UNTUNG BESAR


Bisnis Modal Kecil Untung Besar
Bisnis modal kecil untung besar bisa kita raih. Tidak semua bisnis yang sukses dimulai dahulunya dari modal yang besar. Banyak usaha-usaha yang sudah berkembang dan maju saat ini dimulai dari modal yang kecil. modal kecil bukanlah suatu halangan yang berarti. Jika kita memang hanya memilikki modal kecil, kita kembangkan saja kemampuan kita dalam mempromosikan dan juga bagaimana menjalankan usaha tersebut. Agar nantinya dapat terus bertahan dan juga diharapkan terus berkembang.



Macam-macam bisnis modal kecil untung besar

Ada banyak bidang bisnis yang dijalankan dengan modal yang kecil. Seperti misalnya berjualan baju. Jika kita bisa mendapatkan kulakan baju yang murah, Anda bisa memanfaatkannya dengan memasang harga baju yang lumayan untuk mendapatkan keuntungan. Toko baju ini bisa Anda jalankan dengan bisnis online maupun bisnis offline.

Bisnis baju online juga bisa memberikan keuntungan yang lumayan besar. Dan untuk masalah modal, modal yang dikeluarkan sedikit. Anda hanya perlu membayar untuk koneksi internet yang cepat. Modal untuk baju juga bisa diminimalkan. Karena Anda bisa mengambil stok baju jika sudah ada yang memesan baju kepada Anda.

Selain itu, bisnis kerajinan tangan juga bisa menghasilkan keuntungan yang besar. Kerajinan tangan seperti membuat figura foto, bingkai foto, sampai dengan wadah-wadah. Modal yang dikeluarkan untuk usaha seperti ini tergolong kecil. Karena sebenarnya untuk menarik minat pelanggan, Anda bisa memanfaatkan barang-barang bekas Anda.

Keuntungan yang dapat diraih juga besar. Karena seperti yang kita tahu, barang-barang bekas ini bisa dimanfaatkan menjadi sesuatu yang berguna. Harga yang kita tetapkan untuk hasil kerajinan kita pastinya memberikan keuntungan yang besar. Mengingat modal yang dikeluarkan sedikit. Sedikit hanya untuk membeli perlengkapan dalam membuat kerajianan tangan tersebut.

Bisnis modal kecil untung besar lainnya, Anda juga bisa membuka usaha dalam bidang kuliner. Dengan menjual gorengan, itu juga bisa mendatangkan keuntungan yang lumayan besar. Apalagi jika Anda membuka usaha gorenga ini di rumah Anda sendiri. Tentunya Anda tidak membutuhkan modal tambahan untuk membangun toko untuk usaha Anda.

http://www.bisniskecilrumahan.com/2013/06/bisnis-modal-kecil-untung-besar.html