Monday, November 11, 2013

TUGAS ASURANSI TERHADAP KERUGIAN TIDAK LANGSUNG


ASURANSI TERHADAP KERUGIAN TIDAK LANGSUNG
Pengertian :
- Gambaran kerugian tak langsung misalnya bila penjualan barang jadi terkena peril maka perusahaan akan kehilangan kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dari barang jadi yang terkena peril.
- Klasifikasi kontrak/asuransi kerugian tidak langsung.

Kerugian tidak langsung adalah kerugian yang ditimbulkan secara tidak langsung apabila perusahaan terkena peril. Dibedakan atas 2 klasifikasi yaitu :
1. Time element contract
2. Non Time element contract

Time element contract adalah kontrak asuransi yang mengukur besarnya kerugian tidak langsung dalam jumlah uang untuk setiap unit waktu yang berlaku sampai dengan obyek yang terkena peril yang diasuransikan selesai diperbaiki.
Time element contract meliputi antara lain :
  • Business Interuption Insurance ialah kontrak pemberian ganti rugi kepada tertanggung atas keuntungan yang hilang dan biaya tetap yang harus dikeluarkan, karena rusaknya properti yang diasuransikan, yang di-sebabkan oleh peril dalam polis, sampai properti yang terkena  peril selesai diperbaiki
  • Contigent Business Interuption Insurance adalah asuransi kerugian tidak langsung yang diakibatkan oleh peril yang menimpa perusahaan lain, yang bersangkutan, yang mengakibatkan       perusahaan tersebut harus menghentikan operasinya untuk sementara.
  • Extra Expense Insurance adalah asuransi terhadap biaya ekstra yang terpaksa harus dikeluarkan oleh perusahaan yang terkena peril, yang terpaksa menggunakan fasilitas lain, agar perusahaan tetap beroperasi.
  •  Additional Living Expense Insurance adalah asuransi yang ditujukan bagi pemilik rumah, yang harus mengeluarkan biaya hidup yang lebih tinggi, akibat dia harus pindah rumah, karena rumahnya terkena peril
  • Rental Value Insurance adalah asuransi yang ditujukan untuk individu yang tidak mungkin memiliki Business Interruption Insurance.  Asuransi  bisa diajukan baik oleh penyewa rumah ataupun pemilik rumah yang disewakan.

       Pada pokoknya ada 3 bentuk rent-Insurance :
1.   Rent-Insurance untuk mem-erikan ganti rugi atas kehilangan pendapatan sewa selama periode tertentu.
2.   Rent-Insurance untuk memberikan ganti rugi selama masa normal untuk mem-bangun kembali rumah obyek sewa yang terkena peril.
3.    Rent-Insurance untuk memberikan ganti rugi sebesar tidak lebih ½ dari jumlah asuransi yang dibayar setiap bulan.
  • Lesehold Interest Insurance adalah asuransi terhadap interest atas real properti yang dipakai orang lain melalui kontrak “Leasing” yang mem-berikan hak kepada penyewa (leaser) untuk memanfaatkan property tersebut selama jangka waktu tertentu.
  • Excess Rental Value Insurance adalah asuransi terhadap kerugian yang diderita oleh leassor (pemilik property) karena pembatalan kontrak sewa oleh penyewa, yang disebabkan oleh menurunnya nilai sewa ataupun karena property tersebut terkena peril.
Non Time Element Contract adalah bentuk asuransi kerugian tidak langsung yang besarnya nilai asuransi tidak diukur berdasarkan berlakunya waktu.
Beberapa bentuk non-Time Element Contract :

1) Profit Insurance
Kontrak asuransi yang menutup kerugian tidak langsung karena hilangnya kesempatan untuk memperoleh keuntungan atas barang-barang yang telah selesai diproduksi tetapi belum sempat dijual.


2) Account Receivable Insurance
Kontrak asuransi yang memberikan ganti rugi atas kerugian yang timbul karena tertanggung tidak berhasil menagih piutang dari para kreditur

3) Temperature Damage Insurance
Kontrak asuransi terhadap ke-rugian yang diakibatkan oleh perusahaan / kacaunya tem-perature sebagai akubat rusaknya property yang  diasuransikan

4) Rain Insurance
Hujan dapat menimbulkan kerugian tidak langsung yang dapat diasuransikan.


Sumber :
http://masgug.blogspot.com/2013/05/blog-post.html
http://praisyliagabriela.blogspot.com/2013/11/asuransi-terhadap-kerugian-tidak.html