Wednesday, January 23, 2013

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA


·         Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja PHK

           PHK merupakan suatu tindakan pemecatan karyawan dari suatu perusahaan, sehingga dengan pemahaman itu mengakibatkan penilaiain negatif terhadap perusahaan yang melakukan PHK tersebut. Bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan pemberhentian karyawan dari suatu perusahaan sehingga antara karyawan dan perusahaan(organisasi) tidak ada hubungan lagi.

·         Sebab-sebab PHK
           Ada beberapa sebab yang dapat terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja seperti :
·         Adanya alasan pribadi pegawai tertentu.
·         Karena pegawai dikenakan sanksi disiplin yang sifatnya berat.
·         Karena faktor ekonomi seperti resesi, depresi, atau stagflasi.
·         Karena adanya kebijaksanaan organisasi untuk mengurangi kegiatannya yang pada gilirannya menimbulkan keharusan untuk mengurangi jumlah pegawai yang dibutuhkan oleh organisasi.
                
·         Jenis-jenis PHK
           Pada dasarnya Pemutusan Hubungan Kerja memiliki dua jenis utama yaitu, Pemberhentian Normal dan Pemberhentian Tidak Atas Permintaan Sendiri.
o   Pemberhentian Normal ialah apabila seseorang tidak lagi bekerja pada organisasi karena berhenti atas permintaan sendiri, berhenti karena sudah mencapai usia pension dank arena meninggal dunia.

o   Pemberhentian Tidak Atas Permintaan Sendiri adalah bentuk pemberhentian pegawai bukan atas kemaunnya sendiri melainkan karena suatu organisasi terpaksa mengurangi jumlah karyawannya dank arena adanya sanksi yang berat kepada pegawai sehingga berakibat pemutusan hubungan kerja.

·          Prosedur PHK
           Proses pemberhentian karyawan harus menurut prosedur sebagai berikut ini :
1.Musyawarah karyawan dengan pimpinan perusahaan.
2.       Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan.

·         Mengapa PHK dilakukan
Banyak orang beranggapan bahwa PHK hanya terjadi karena perusahaan mengalami pailit keuangan dan tidak mampu memenuhi gaji karyawan. Pemahaman itu tidaklah salah, akan tetapi pemahaman tersebut hanya akan menimbulkan kesan negatif terhadap perusahaan. Tulus(1993) menggaris bawahi bahwa pemutusan hubungan kerja terjadi kalau salah satu pihak atau kedua belah pihak merasa rugi bilamana hubungan kerja tersebut dilanjutkan. Sehingga pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena:
·         Kemauan karyawan,
·         Kemauan perusahaan karena tindakan tidak disiplin dari karyawan, dan
·         Kemauan kedua belah pihak
Lebih terperinci alasan mengapa PHK dilakukan sebagai berikut :
1.       Keinginan perusahaan
·         karyawan tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya
·         perilaku dan disiplinnya kurang baik
·         melanggar peraturan-peraturan dan tata tertib perusahaan
·         tidak dapat bekerja sama dan terjadi konflik dengan karyawan lain
·         melakukan tindakan amoral dalam perusahaan

2.       Keinginan karyawan
Pemberhentian atas keinginan karyawan sendiri dengan mengajukan permohonan untuk berhenti dari perusahaan tersebut. Pada umumnya karyawan mengajukan permohonan berhenti karena beberapa alasan, antara lain:
o   Pindah bekerja di perusahaan  lain
o    Kesehatan yang kurang baik
o    Untuk melanjutkan pendidikan
o    Berwiraswasta

·         Hak-hak Karyawan Setelah Pemberhentian
Karyawan yang telah memutuskan  hubungannya dengan perusahaan  atau bisa disebut juga pemberhentian karyawan, terdapat hak-hak yang didapat oleh karyawan tersebut diantara lain adalah karyawan itu mendapat uang upah kerja selama karyawan tersebut bekerja di perusahaan. Apabila seseorang karyawan yang telah mencapai usia tertentu, ia diberhentikan dengan hormat dari jabatan dan pekerjaannya dengan hak pensiun.                  


·         Larangan Terhadap PHK
PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak-hak dan kewajiban (prestasi dan kontra-prestasi) antara pekerja/buruh dengan pengusaha. (Pasal 1 angka 25) UUK No 13 Tahun 2003.
Prinsip utama PHK adalah dipersulit. Oleh karena itu dalam hal-hal tertentu pengusaha dilarang melakukan PHK terhadap Pekerja/Buruh, walaupun si Pekerja/Buruh tidak dapat melaksanakan kewajiban bekerja sesuai dengan perintah di Pengusaha.
Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 (Pasal 153 ayat 1) dengan tegas menyebutkan, bahwa Pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan buruh :
·         pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
·         pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
·         pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
·         pekerja/buruh menikah;
·         pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;


·         Macam dan Persyaratan Pensiun
          
                Pensiun adalah pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan, undang-undang, ataupun keinginan karyawan sendiri. Keinginan perusahaan mempensiunkan karyawan karena produktivitas kerjanya rendah sebagai akibat usia lanjut, cacat fisik, kecelakaan dalam melaksanakan pekerjaan, dan lain sebagainya.

·         Macam Kompensasi bagi Pensiunan
          
           Kompensasi merupakan hal yang kompleks dan sulit, karena di dalamnya melibatkan dasar kelayakan, logika, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan serta menyangkut faktor emosional dari aspek tenaga kerja. Kompensasi diberikan dengan tujuan memberikan rangsangan dan motivasi kepada tenaga kerja untuk meningkatkan prestasi kerja, serta efisiensi dan efektivitas produksi. Kepuasan kerja karyawan terletak pada salah satu faktor, yaitu kompensasi yang merupakan segala sesuatu yang diterima tenaga kerja sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah mereka lakukan.
Kompensasi PHK menurut UU Ketenaga kerjaan terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

1 comment: