·
Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja PHK
PHK merupakan suatu tindakan
pemecatan karyawan dari suatu perusahaan, sehingga dengan pemahaman itu
mengakibatkan penilaiain negatif terhadap perusahaan yang melakukan PHK
tersebut. Bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan pemberhentian karyawan
dari suatu perusahaan sehingga antara karyawan dan perusahaan(organisasi) tidak
ada hubungan lagi.
·
Sebab-sebab PHK
Ada beberapa sebab yang dapat
terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja seperti :
·
Adanya alasan
pribadi pegawai tertentu.
·
Karena pegawai
dikenakan sanksi disiplin yang sifatnya berat.
·
Karena faktor
ekonomi seperti resesi, depresi, atau stagflasi.
·
Karena adanya
kebijaksanaan organisasi untuk mengurangi kegiatannya yang pada gilirannya
menimbulkan keharusan untuk mengurangi jumlah pegawai yang dibutuhkan oleh
organisasi.
·
Jenis-jenis PHK
Pada dasarnya Pemutusan Hubungan Kerja memiliki dua
jenis utama yaitu, Pemberhentian Normal dan Pemberhentian Tidak Atas Permintaan
Sendiri.
o
Pemberhentian
Normal ialah apabila seseorang tidak lagi bekerja pada organisasi karena
berhenti atas permintaan sendiri, berhenti karena sudah mencapai usia pension
dank arena meninggal dunia.
o
Pemberhentian
Tidak Atas Permintaan Sendiri adalah bentuk pemberhentian pegawai bukan atas
kemaunnya sendiri melainkan karena suatu organisasi terpaksa mengurangi jumlah
karyawannya dank arena adanya sanksi yang berat kepada pegawai sehingga
berakibat pemutusan hubungan kerja.
·
Prosedur
PHK
Proses pemberhentian karyawan harus menurut prosedur
sebagai berikut ini :
1.Musyawarah karyawan dengan pimpinan perusahaan.
2.
Musyawarah
pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan.
·
Mengapa PHK dilakukan
Banyak orang beranggapan bahwa PHK hanya terjadi
karena perusahaan mengalami pailit keuangan dan tidak mampu memenuhi gaji karyawan.
Pemahaman itu tidaklah salah, akan tetapi pemahaman tersebut hanya akan
menimbulkan kesan negatif terhadap perusahaan. Tulus(1993) menggaris
bawahi bahwa pemutusan hubungan kerja terjadi kalau salah satu pihak atau kedua
belah pihak merasa rugi bilamana hubungan kerja tersebut dilanjutkan. Sehingga
pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena:
·
Kemauan
karyawan,
·
Kemauan
perusahaan karena tindakan tidak disiplin dari karyawan, dan
·
Kemauan kedua
belah pihak
Lebih terperinci alasan mengapa PHK dilakukan sebagai berikut :
1.
Keinginan
perusahaan
·
karyawan tidak
mampu menyelesaikan pekerjaannya
·
perilaku dan
disiplinnya kurang baik
·
melanggar
peraturan-peraturan dan tata tertib perusahaan
·
tidak dapat
bekerja sama dan terjadi konflik dengan karyawan lain
·
melakukan
tindakan amoral dalam perusahaan
2.
Keinginan
karyawan
Pemberhentian atas keinginan karyawan sendiri dengan
mengajukan permohonan untuk berhenti dari perusahaan tersebut. Pada umumnya
karyawan mengajukan permohonan berhenti karena beberapa alasan, antara lain:
o Pindah bekerja di perusahaan lain
o Kesehatan yang
kurang baik
o Untuk
melanjutkan pendidikan
o Berwiraswasta
·
Hak-hak Karyawan Setelah Pemberhentian
Karyawan yang telah memutuskan hubungannya dengan perusahaan atau bisa disebut juga pemberhentian karyawan,
terdapat hak-hak yang didapat oleh karyawan tersebut diantara lain adalah
karyawan itu mendapat uang upah kerja selama karyawan tersebut bekerja di
perusahaan. Apabila seseorang karyawan yang telah mencapai usia tertentu, ia
diberhentikan dengan hormat dari jabatan dan pekerjaannya dengan hak pensiun.
·
Larangan Terhadap PHK
PHK adalah pengakhiran hubungan
kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak-hak dan
kewajiban (prestasi dan kontra-prestasi) antara pekerja/buruh dengan
pengusaha. (Pasal 1 angka 25) UUK No 13 Tahun 2003.
Prinsip utama PHK adalah dipersulit. Oleh karena
itu dalam hal-hal tertentu pengusaha dilarang melakukan PHK terhadap
Pekerja/Buruh, walaupun si Pekerja/Buruh tidak dapat melaksanakan kewajiban
bekerja sesuai dengan perintah di Pengusaha.
Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
(Pasal 153 ayat 1) dengan tegas menyebutkan, bahwa Pengusaha dilarang melakukan
PHK dengan alasan buruh :
·
pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit
menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan
secara terus-menerus;
·
pekerja/buruh
berhalangan menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban terhadap negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
·
pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan
agamanya;
·
pekerja/buruh
menikah;
·
pekerja/buruh
perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
·
Macam dan Persyaratan Pensiun
Pensiun adalah
pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan, undang-undang, ataupun
keinginan karyawan sendiri. Keinginan perusahaan mempensiunkan karyawan karena
produktivitas kerjanya rendah sebagai akibat usia lanjut, cacat fisik,
kecelakaan dalam melaksanakan pekerjaan, dan lain sebagainya.
·
Macam Kompensasi bagi Pensiunan
Kompensasi merupakan hal yang
kompleks dan sulit, karena di dalamnya melibatkan dasar kelayakan, logika,
rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan serta menyangkut faktor emosional
dari aspek tenaga kerja. Kompensasi diberikan dengan tujuan memberikan
rangsangan dan motivasi kepada tenaga kerja untuk meningkatkan prestasi kerja,
serta efisiensi dan efektivitas produksi. Kepuasan kerja karyawan terletak pada
salah satu faktor, yaitu kompensasi yang merupakan segala sesuatu yang diterima
tenaga kerja sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah mereka lakukan.
Kompensasi PHK
menurut UU Ketenaga kerjaan terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa
kerja, dan uang penggantian hak.
PHK itu menyakitkan sob
ReplyDeletewww.kiostiket.com