Pengertian Pasar Modal Pasar
modal adalah lembaga keuangan yang mempunyai kegiatan berupa penawaran dan
perdagangan efek (surat berharga). Pasar modal juga merupakan lembaga profesi
yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang
berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat
bertemunya penjual dan pembeli modal/dana. Pasar modal merupakan pasar untuk
berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik
dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh
pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
Pasar modal memberikan berbagai alternatif untuk para investor selain
berbagai investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli tanah, asuransi,
emas dan sebagainya. Pasar modal merupakan penghubung antara investor (pihak
yang memiliki dana) dengan perusahaan (pihak yang memerlukan dana jangka
panjang) ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui
jangka panjang, seperti surat berharga yang meliputi surat pengakuan utang,
surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti
hutang, waran (warrant), dan right issue. Pasar modal juga merupakan salah satu
cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikan
perusahaan kepada masyarakat.
Fungsi Pasar Modal
Pasar modal sebagai tempat bertemunya pihak yang memiliki dana dengan
pihak memerlukan dana jangka panjang (perusahaan), mempunyai dua fungsi yaitu:
ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk
memindahkan dana dari pemilik dana ke pihak yang memerlukan dana jangka
panjang. Dengan menginvestasikan dananya para pihak pemilik dana mengharapkan
adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi
perusahaan sebagai pihak yang memerlukan dana jangka panjang, adanya dana dari
luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari
hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana
yang diperlukan oleh perusahaan atau pihak yang memerlukan dana dan para
pemilik dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
Instrumen Pasar Modal
1) Saham
Saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu perusahaan perseroan
terbatas. Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah deviden (bagian
dari keuntungan yang dibagikan kepada pemilik saham); capital gain (keuntungan
yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan harga jual saham), dan
manfaat nonfinansial, yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.
Saham yang diterbitkan emiten (pihak yang melakukan penawaran umum) ada
2 macam, yaitu saham biasa (common stock) dan saham istimewa (preffered stock).
Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak
ini meliputi hak atas menerima deviden, memperoleh bagian kekayaan jika
perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.
2) Obligasi
Obligasi adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan
dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang
diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh
perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.
3) Surat Berharga Lainnya
Selain dari dua jenis efek yang telah diuraikan di atas yang sudah
banyak digunakan sebagai media hutang di bursa efek Indonesia, terdapat
beberapa jenis efek yang juga dapat digunakan sebagai media hutang, seperti
warrant, option dan right issue. Warrant adalah surat berharga yang dikeluarkan
oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham
perusahaan dengan persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya. Persyaratan
tersebut biasanya mengenai harga, jumlah, dan masa berlakunya warrant tersebut.
Option adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh seseorang/lembaga (tetapi
bukan emiten) untuk memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham (call
option) dan menjual saham (put option) pada harga yang telah ditentukan
sebelumnya. Right Issue adalah surat yang diterbitkan oleh perusahaan yang
memberikan hak kepada pemegangnya (pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan
saham pada penerbitan saham baru.
Jenis Pasar Modal
Berdasarkan fungsinya, pasar modal dapat dibedakan menjadi 2 (dua)
jenis, yaitu: pasar perdana dan pasar sekunder.
1. Pasar Perdana
Pasar perdana adalah penjualan perdana efek atau penjualan efek oleh
perusahaan yang menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual melalui bursa
efek. Pada pasar perdana, efek dijual dengan harga emisi, sehingga perusahaan
yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut. Pasar
perdana merupakan penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal
selama waktu yang telah ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham
tersebut diperdagangkan di pasar sekunder. Harga saham di pasar perdana dijamin
ditentukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan
analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan. Dalam pasar perdana,
perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan
dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk
memproduksi barang dan jasa. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang
berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan
pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder
Pasar sekunder adalah penjualan efek setelah penjualan pada pasar
perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga efek ditentukan berdasarkan
kurs efek tersebut. Naik turunnya kurs suatu efek ditentukan oleh daya tarik
menarik antara permintaan dan penawaran efek tersebut. Pada pasar sekunder para
investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Manfaat pasar sekunder
bagi perusahaan sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan
perseorangan. Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi
pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan
dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya
tidak terbatas.
Terdapat 2 (dua) tempat terjadinya pasar sekunder, yaitu: bursa reguler
dan bursa paralel. Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek
Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES). Sedangkan bursa paralel atau over
the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar
bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan
oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina
oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak
dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker
atau dealer.
Pelaku Pasar Modal
1) Emiten
Emiten adalah perusahaan yang menjual pemilikannya kepada masyarakat (go
public). Ada beberapa tujuan suatu perusahaan yang go public, yaitu :
memperoleh tambahan dana yang digunakan dalam perluasan usaha, melakukan
pengalihan pemegang saham, dan mengubah/ memperbaiki komposisi modal.
2) Investor
Investor (pemilik dana atau pemodal) adalah badan atau perorangan yang
membeli pemilikan suatu perusahaan go public. Pemodal perorangan adalah orang
atau individu yang atas namanya sendiri melakukan penanaman modal (investasi),
sedangkan pemodal badan (lembaga) adalah investasi yang dilakukan atas nama
lembaga, seperti perusahaan, koperasi, yayasan, dana pensiun, dan lain-lain.
Segala keuntungan dan risiko atas efek yang dibeli atas nama lembaga merupakan
hak dan beban lembaga tersebut. Dalam suatu perusahaan yang go public, investor
pertama adalah pemegang saham pendiri. Sedangkan pemegang saham yang kedua
adalah pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran umum di pasar
modal.
3) Lembaga Penunjang
Lembaga Penunjang berfungsi sebagai penunjang atau pendukung bekerjanya
pasar modal. Lembaga penunjang tersebut yaitu: Penjamin Emisi (underwriter),
Penanggung (Guarantor), Wali Amanat (Trustee), Perantara Perdagangan Efek
(Broker, Pialang), Pedagang Efek (Dealer), Perusahaan Surat Berharga
(Securities Company), Perusahaan Pengelola Dana (invesment Company), dan Biro
Administrasi Efek.
a) Penjamin Emisi (Underwriter)
Penjamin emisi berfungsi sebagai penjamin dalam penjualan efek yang
diterbitkan oleh perusahaan go public. Jaminan yang dikeluarkan oleh penjamin
emisi mengandung risiko jika efek yang dijual tidak Iaku dan sebaliknya akan
memperoleh imbalan jika Iaku. Besarnya imbalan sesuai dengan yang telah
disepakati sebelumnya. Karena terdapat risiko yang mungkin diderita penjamin
emisi, maka biasanya penjamin emisi tidak mutlak menjamin penjualan efek secara
keseluruhan. Ada 4 macam bentuk penjaminan efek oleh penjamin emisi, yaitu Full
Firm Commitment, Best Effort Commitment, Standby Commitment, dan All or None
Commitment.
b) Penanggung (Guarantor)
Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima
kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
c) Wali Amanat (Trustee)
Wali amanat ini hanya diperlukan hanya jika perusahaan menerbitkan efek
dalam bentuk obligasi. Lembaga ini akan bertindak sebagai wali si pemberi
amanat. Pemberi amanat dalam penerbitan obligasi adalah investor, sehingga wali
amanat mewakili kepentingan investor. Tugas wali amanat dalam penerbitan
obligasi adalah:1) Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten; 2) Menilai
kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan; 3) Melakukan pengawasan terhadap
kekayaan emiten; 4) Mengikuti secara terus menerus perkembangan perusahaan
emiten dan jika diperlukan memberi nasihat kepada emiten; 5) Melakukan
pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok
obligasi; 6) Sebagai Agen Utama Pembayaran.
d) Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang)
Perantara perdagangan efek adalah pihak yang melakukan jual beli
efek yang listing di bursa efek. Pialang memperoleh balas jasa dari layanan
yang ia berikan kepada investor. Layanan tersebut berupa informasi yang
dibutuhkan investor untuk mengambil keputusan dalam pengelolaan keuangan
(financial management). Badan atau perorangan dapat menjadi perantara
perdagangan efek. Badan yang dimaksud dapat berbentuk LKBB, bank, atau badan
hukum berbentuk perseroan terbatas yang khusus bergerak di bidang perantara
perdagangan efek. Badan atau perorangan yang ingin beroperasi sebagai perantara
perdagangan efek harus memenuhi syarat bahwa badan atau perorangan tersebut
berada di Indonesia, mempunyai keahlian di bidang perdagangan efek, mempunyai
modal disetor minimal Rp25.000.000,00 dan harus memperoleh ijin Menteri
Keuangan Republik Indonesia.
e) Pedagang Efek (Dealer)
Pedagang efek melakukan perdagangan efek di lantai bursa. Berbeda dengan
Broker, Pedagang Efek dapat membeli efek atas namanya sendiri, selain itu juga
bisa memberi informasi kepada kleinnya tentang kondisi pasar modal. Walaupun
Pedagang Efek ini juga dapat memperjual belikan efek selain memberi informasi
kepada klien, dalam praktiknya ia harus mengutamakan pesanan kliennya. Dari
aktivitas perdagangan efek tersebut, Pedagang Efek dimungkinkan untuk
memperoleh keuntungan atau kerugian. Jika harga efek (saham/obligasi) yang ia
jual lebih tinggi dibandingkan dengan harga efek tersebut pada saat ia beli,
maka pedagang efek akan memperoleh keuntungan (capital gain) dan apabila harga
efek yang ia jual lebih rendah dibandingkan dengan harga efek tersebut pada
saat ia beli, maka pedagang efek menderita kerugian modal (capital loss).
f) Perusahaan Surat Berharga (Securities Company)
Perusahaan surat berharga bergerak di bidang perdagangan efek-efek yang
tercatat di bursa efek. Perusahaan Surat Berharga ini didukung oleh tenaga
profesional dalam mekanisasi perdagangan efek, seperti underwriter, broker,
fund management Jadi, perbedaannya dengan Pedagang Efek (Dealer) adalah bahwa
pedagang efek mempunyai aktivitas jual beli efek dan memberi informasi dan
konsultasi kepada klien saja, sedangkan perusahaan surat berharga tidak hanya
itu, tetapi juga menyediakan jasa profesional yang lain, seperti underwriter,
fund management.
g) Perusahaan Pengelola Dana (invesment Company)
Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan
keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan
penyimpan dana.
h) Biro Administrasi Efek
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka
memperlancar administrasinya.
http://www.ideelok.com/ekonomi/pengertian-fungsi-instrumen-jenis-dan-pelaku-pasar-modal
No comments:
Post a Comment