Ijin-ijin
Usaha
Jika
anda akan menjalankan sebuah usaha, tentu saja memerlukan banyak persiapan.
Selain modal utama, rencana operasional harian usaha dan perhitungan potensi
keuntungan, anda perlu memikirkan aspek legal dari sebuah usaha. Di Indoesia, pendirian
sebuah usaha diatur dengan Undang-Undang yaitu dalam bentuk Peraturan Daerah
dan juga Peraturan dari Departemen Perdagangan serta Departemen atau instansi
terkait lainnya. Setiap individu dan juga badan usaha yang melakukan aktifitas
dagang wajib untuk membuat ijin
usaha.
beberapa jenis perijinan
usaha, antara lain berdasarkan klasifikasi besarnya usaha yaitu:
Surat Ijin
Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil, Menengah dan Besar, juga ada Ijin Usaha Umum dan
Khusus. Ijin Usaha khusus misalnya untuk Ijin Usaha Travel, Ijin Usaha
Konstruksi, Ijin Usaha Transportasi dan lain-lain.
Usaha
berijin akan
menjamin keamanan anda dalam menjalankan usaha. Selain itu, sebagai warga
Negara yang baik anda harus menjalankan peraturan pemerintah dengan tertib.
Untuk mendapatkan SIUP, ada beberapa jenis ijin lainnya yang juga perlu diurus
yaitu:
1. Ijin Mendirikan Bangunan,
2. Surat Keterangan Domisili Usaha,
3. Nomor Pokok Wajib Pajak, dan
lain-lain.
Anda tidak akan mendapat resiko administratif
dari pemerintah dalam menjalankan usaha ke depan apabila telah memiliki Ijin Usaha yang
sesuai dengan bidang usaha dan peruntukannya. Apabila usaha anda telah
berjalan, akan ada ijin-ijin lainnya yang anda perlukan misalnya apabila anda
akan beriklan, anda akan membutuhkan ijin reklame dan lain-lain.
Sumber:
http://ijinusaha.net/macam-macam-ijin-usaha.html
No comments:
Post a Comment