Tuesday, March 13, 2012

Hak Asasi Manusia

HAM atau Hak Asasi Manusia (human rights) merupakan hak dasar atau hal pokok yang dimiliki oleh manusia secara kodrat. Inilah yang merupakan anugerah Tuhan yang Maha Esa yang diberikan oleh-Nya kepada setiap manusia. Karena hak asasi manusia adalah hak pemberian Tuhan, para pelanggar hak ini berarti juga melanggar dan menentang Tuhan sebagai pemberinya.

Manusia adalah makhluk mulia karena adanya akal dan ruhani. Dengan ruhani, ia menghayati martabat, cita-cita, dan tujuan hidupnya du dunia ini. Kesadaran itulah yang menjadikannya mulia di sisi Tuhan. Seiring dengan semakin meningkat kesadaran tentang siapa dirinya, semakin meningkat pula upaya untuk mempertahankan diri dari setiap upaya untuk merendahkan martabatnya.

Itulah sebabnya, apabila manusia mendapatkan banyak tantangan dari pihak lain yang bermaksud merendahkan martabatnya, seperti penjajahan dan perbudakan, sikap ketidakadilan, serta kelaliman (tirani), ia akan berusaha untuk membela diri. Mengapa?? Karena ia sadar bahwa, sebagai manusia, ia memiliki hak untuk mendapatkan hidup yang nyaman sesuai dengan kehendak nuraninya.

Ada banyak peraturan dan perundang-undangan tentang HAM yang sudah ada di wilayah hukum Indonesia. Apa sajakah itu?
  • Pancasila (sila ke-2)
  • Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
  • TAP MPR No. XVII/MPR/1998
  • UU No. 11/1966 tentang Kebebasan Mengeluarkan Pendapat

HAM terdiri dari :
1. Hak Sipil = hak diperlakukan sama dimuka umum, hak bebas dari kekerasan, hak khusus bagi klompok anggota masyarakat tertentu, hak hidup dan kehidupan.
2. Hak Politik = hak berserikat dan berkumpul, hak kemerdekaan mengeluarkan pikiran, hak menyampaikan pendapat di muka umum.
3. Hak Ekonomi = hak jaminan sosial, hak perlindungan kerja, hak perdagangan, hak pembangunan berkelanjutan
4. Hak SosBud = hak memperoleh pendidikan, hak kekayaan intelektual, hak kesehatan, hak memperoleh perumahan dan pemukiman.

HAM dianggap sangat penting di Indonesia karena itu ada pengaturan HAM dalam ketatanegaraan Republik Indonesia. i. UUD, II Tap MPR, III. Undang-undang, IV. Peraturan pemerintah, keputusan presiden, dll.

Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang mengurangi, membatasi atau mencabut HAM seseorang atau sekelompok orang yang dilindungi atau dijamin oleh undang-undang.
Pelanggaran HAM dibagi 2 :
1. Pelanggaran HAM ringan
2. Pelanggaran HAM berat (kejahatan genosida dan kejahatan manusia).
Kejahatan genosida adalah perbuatan yang sengaja dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok etnis, ras, bangsa dan kelompok agama. Kejahatan kemanusiaan adalah perbuatan yang sengaja dilakukan sebagai bagian dari serangan sistematik terhadap penduduk sipil.


Referensi: Buku Pendidikan Kewarganegaraan
http://saulsandoro.blogspot.com/2010/12/masalah-ham.html

No comments:

Post a Comment