BEBERAPA PRINSIP DASAR
DALAM ASURANSI
Prinsip-prinsip Dasar Asuransi
Terdapat
beberapa prinsip dasar dalam asuransi yang menjiwai dan menjadi pedoman dalam
penyelenggaraan kegiatan perasuransian.
- Insurable Interest (kepentingan yang diasuransikan)
Bahwa
pihak yang mengansuransikan harus memiliki kepentingan (interest) atas
harta benda yang dapat diasuransikan (insurable); kepentingan dan objek
tersebut harus legal dan equitable (tidak melawan hukum dan
layak). Memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda
menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan
kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut.
Pelanggaran
prinsip ini bisa berakibat klaim tidak dapat dibayarkan. Apabila terjadi
musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki
kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti
rugi.
- Utmost Good Faith (itikad terbaik)
Tertanggung
berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala
fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan (fakta
material yang akan mempengaruhi Penanggung dalam menerima atau menolak suatu
permohonan asuransi). Sedangkan pihak Penanggung berkewajiban menjelaskan
risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan
kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti. Kewajiban untuk memberikan
fakta-fakta penting tersebut berlaku :
Sejak
perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi
selesai dibuat,
- Selama masa kontrak dan pada saat perpanjangan kontrak asuransi.
- Pada saat terjadi perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal-hal yang ada kaitannya dengan perubahan-perubahan itu.
- Indemnity (ganti rugi indemnitas)
Bertujuan
mengembalikan posisi Tertanggung pada posisi sesaat sebelum terjadi kerugian
yang dijamin polis. Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga
menimbulkan kerugian maka kami akan memberi ganti rugi untuk mengembalikan
posisi keuangan Anda setelah terjadi kerugian menjadi sama dengan sesaat
sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian Anda tidak berhak memperoleh ganti
rugi yang lebih besar (mengambil keuntungan) daripada kerugian yang Anda
derita.
Beberapa
cara pembayaran ganti rugi yang berlaku:
- Pembayaran dengan uang tunai, atau
- Perbaikan, atau Penggantian, atau Pemulihan kembali.
- Subrogation (subrogasi)
Sebagai
konsekuensi dari prinsip Indemnity adalah pengalihan hak (subrogasi) dari Tertanggung
kepada Penanggung jika Penanggung telah membayar ganti rugi kepada Tertanggung.
Prinsip
subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang
berbunyi: “Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya
kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung
dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian
pada Tertanggung.
- Contribution (kontribusi)
Jika
suatu objek diasuransikan ke beberapa parusahaan asuransi maka akan berlaku
prinsip kontribusi atas masing-masing perusahaan asuransi tersebut.
Contoh:
Anda
mengasuransikan satu unit bangunan rumah tinggal + isinya seharga 200 juta
rupiah kepada tiga perusahaan asuransi :
Misal
Asuransi A 200 juta, B 100 juta dan C 100 juta rupiah.
Bila
bangunan tersebut terbakar habis (mengalami kerugian total) maka maksimum ganti
rugi yang Anda peroleh dari masing-masing asuransi adalah :
A
= 200 juta/ 400 juta x 200 juta = 100 juta rupiah
B
= 100 juta/ 400 juta x 200 juta = 50 juta rupiah
C
= 100 juta/ 400 juta x 200 juta = 50 juta rupiah
Berarti
jumlah ganti rugi yang Anda terima dari ke-3 perusahaan asuransi tersebut
bukanlah Rp. 400.000.000,00 melainkan Rp. 200.000.000,00 sesuai dengan harga
yang sebenarnya.
- Proximate Cause (kausa proksimal)
Prinsip
penyebab utama yang aktif dan efisien menimbulkan suatu kerugian dalam suatu
kejadian.
Apabila
kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka
pertama-tama kami akan mencari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang
menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya
terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut.
Suatu
prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien
adalah: “Unbroken Chain of Events” yaitu suatu rangkaian mata rantai
peristiwa yang tidak terputus.
Syarat-syarat resiko yang diasuransikan.
Syarat-syarat tersebut terbagi
dalam :
1. Persyaratan dilihat dari sudut
pandang perusahaan asuransi.
2. Persyaratan dilihat dari sudut
pandang tertanggung.
Persyaratan dari sudut pandang
perusahaan asuransi.
1. Obyek pertanggungan harus cukup
kuantitas dan kualitas
2. Kerugian yang terjadi secara
kebetulan dan tidak disengaja
3. Kerugian harus dapat ditentukan
dan diukur
4. Kerugian yang ditanggung tidak
berkaitan dengan keadaan yang dapat
menimbulkan bencana besar.
Underwriting adalah pemilikan terhadap resiko yang dapat ditanggung, yang aman bagi perusahaan asu ransi, agar bisa mendapatkan profit yang wajar.
Underwriter adalah orang yang melaksanakan underwriting.
Persyaratan dari sudut pandang tertanggung :
1. Potensi kerugian harus cukup kuat
2. Kemungkinan kerugian tidak terlalu tinggi
Underwriting adalah pemilikan terhadap resiko yang dapat ditanggung, yang aman bagi perusahaan asu ransi, agar bisa mendapatkan profit yang wajar.
Underwriter adalah orang yang melaksanakan underwriting.
Persyaratan dari sudut pandang tertanggung :
1. Potensi kerugian harus cukup kuat
2. Kemungkinan kerugian tidak terlalu tinggi
Beberapa prinsip dasar perjanjian asuransi.
Prinsip yang utama, yang secara yuridis mendasari kontrak asuransi, yaitu :
1. Kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest)
2. Jaminan atas ganti rugi (Indemnity)
3. Kepercayaan (Trustful)
4. Itikad baik (Utmost goodfaith)
1. Kepentingan yang dapat diasuransikan (Insurable interest)
Inti dari insurable interest adalah :
1. Harus ada kepentingan atas harta benda yang dapat dilimpahkan kepada orang lain.
2. Harta benda itu harus dapat diasuransikan (insurable)
Prinsip yang utama, yang secara yuridis mendasari kontrak asuransi, yaitu :
1. Kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest)
2. Jaminan atas ganti rugi (Indemnity)
3. Kepercayaan (Trustful)
4. Itikad baik (Utmost goodfaith)
1. Kepentingan yang dapat diasuransikan (Insurable interest)
Inti dari insurable interest adalah :
1. Harus ada kepentingan atas harta benda yang dapat dilimpahkan kepada orang lain.
2. Harta benda itu harus dapat diasuransikan (insurable)
3.
Harus ada hubungan antara tertanggung dengan harta benda itu, yakni :
a. Bila harta benda itu rusak/ hilang, tertanggung menderita kerugian
b. Bila hak atas harta benda itu hilang, tertanggung menderita kerugian
Insurable interest timbul karena kepemilikan, tetapi dapat juga timbul bukan karena kepemilikan, antara lain:
1. Sebagai pengurus/pelaksana (administrator/executor)
2. Sebagai wali (trustee) atau sebagai penyimpan (bailee) atas barang orang lain
3. Sebagai agen/broker
a. Bila harta benda itu rusak/ hilang, tertanggung menderita kerugian
b. Bila hak atas harta benda itu hilang, tertanggung menderita kerugian
Insurable interest timbul karena kepemilikan, tetapi dapat juga timbul bukan karena kepemilikan, antara lain:
1. Sebagai pengurus/pelaksana (administrator/executor)
2. Sebagai wali (trustee) atau sebagai penyimpan (bailee) atas barang orang lain
3. Sebagai agen/broker
4. Sebagai
pengangkut
5. Sebagai pemilik sebagian (part ownership) atas suatu benda
6. Sebagai pemegang hipotik
Menurut pasal 250 KUHP insurable interest harus ada ketika pertanggunagn diadakan, sedangkan dalam praktek asuransi :
1. Dalam asuransi pengangkutan, insurable interest harus ada ketika terjadi kerugian, tidak perlu ketika asuransi ditutup.
2. Dalam asuransi kebakaran dan kecelakaan, insurable interest harus ada ketika asuransi ditutup
5. Sebagai pemilik sebagian (part ownership) atas suatu benda
6. Sebagai pemegang hipotik
Menurut pasal 250 KUHP insurable interest harus ada ketika pertanggunagn diadakan, sedangkan dalam praktek asuransi :
1. Dalam asuransi pengangkutan, insurable interest harus ada ketika terjadi kerugian, tidak perlu ketika asuransi ditutup.
2. Dalam asuransi kebakaran dan kecelakaan, insurable interest harus ada ketika asuransi ditutup
2. Jaminan atas ganti rugi (Indemnity)
Tujuan ganti rugi adalah :
1. Mengembalikan tertanggung kepada posisinya semula seperti sebelum kerugian menimpanya, atau
2. Menghindarkan tertanggung dari bangkrut
Sebagai konsekuensi wajar dari prinsip jaminan adalah :
1. Pengalihan hak (subrogation)
Orang ketiga yang ikut terlibat menjadi tanggung jawab penanggung
2. Pelepasan hak milik (abandonment)
Barang rusak yang sudah diganti menjadi milik penanggung
Tujuan ganti rugi adalah :
1. Mengembalikan tertanggung kepada posisinya semula seperti sebelum kerugian menimpanya, atau
2. Menghindarkan tertanggung dari bangkrut
Sebagai konsekuensi wajar dari prinsip jaminan adalah :
1. Pengalihan hak (subrogation)
Orang ketiga yang ikut terlibat menjadi tanggung jawab penanggung
2. Pelepasan hak milik (abandonment)
Barang rusak yang sudah diganti menjadi milik penanggung
3. Kepercayaan (Trusful)
Perusahaan asuransi memberikan kepercayaan kepada tertanggung, misal penanggung tidak mungkin melakukan pemeriksaan fisik atas berbagi macam barang yang sedang dimuat.
4. Itikad baik (Utmost goodfaith)
Pasal 251 KUHP menegaskan apabila penanggung mengetahui kemudian bahwa keterangan dan data yang diberitahukan oleh tertanggung berbeda dari keterangan dan data yang sebenarnya, penanggung dapat mem-batalkan polis.
Perusahaan asuransi memberikan kepercayaan kepada tertanggung, misal penanggung tidak mungkin melakukan pemeriksaan fisik atas berbagi macam barang yang sedang dimuat.
4. Itikad baik (Utmost goodfaith)
Pasal 251 KUHP menegaskan apabila penanggung mengetahui kemudian bahwa keterangan dan data yang diberitahukan oleh tertanggung berbeda dari keterangan dan data yang sebenarnya, penanggung dapat mem-batalkan polis.
Pelaksanaan prinsip itikad baik (utmost goddfaith).
Masalah-masalah dalam pelaksanaan prinsip itikad baik antara lain :
1. Representasi
Adalah pernyataan pendaftar asuransi yang dibuat sebelum kontrak asuransi ditandatangani
2. Concealments
Adalah kesalahan calon tertanggung karena merahasiakan fakta penting terhadap resiko yang dipertanggungkan. Apabila terjadi concealments maka kontrak asuransinya batal.
Masalah-masalah dalam pelaksanaan prinsip itikad baik antara lain :
1. Representasi
Adalah pernyataan pendaftar asuransi yang dibuat sebelum kontrak asuransi ditandatangani
2. Concealments
Adalah kesalahan calon tertanggung karena merahasiakan fakta penting terhadap resiko yang dipertanggungkan. Apabila terjadi concealments maka kontrak asuransinya batal.
Tetapi pada prakteknya adalah :
A. Pada asuransi angkutan laut, walaupun penyembunyian tersebut tidak ada maksud penipuan, polis batal.
B. Pada asuransi angkutan darat, polis tidak dapat dibatalkan, jika tidak ada unsur penipuan.
A. Pada asuransi angkutan laut, walaupun penyembunyian tersebut tidak ada maksud penipuan, polis batal.
B. Pada asuransi angkutan darat, polis tidak dapat dibatalkan, jika tidak ada unsur penipuan.
Sumber :
repository.binus.ac.id/content/J0142/J014212512.ppt
http://tripakarta.co.id/new/profil/sejarah-dan-pengertian-dasar-asuransi/
No comments:
Post a Comment