Monday, October 21, 2013

TUGAS BEBERAPA PRINSIP DASAR DALAM ASURANSI


BEBERAPA PRINSIP DASAR DALAM ASURANSI

Prinsip-prinsip Dasar Asuransi
Terdapat beberapa prinsip dasar dalam asuransi yang menjiwai dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan perasuransian.
  1. Insurable Interest (kepentingan yang diasuransikan)
Bahwa pihak yang mengansuransikan harus memiliki kepentingan (interest) atas harta benda yang dapat diasuransikan (insurable); kepentingan dan objek tersebut harus legal dan equitable (tidak melawan hukum dan layak). Memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut.
Pelanggaran prinsip ini bisa berakibat klaim tidak dapat dibayarkan. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.
  1. Utmost  Good  Faith (itikad terbaik)
Tertanggung berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan (fakta material yang akan mempengaruhi Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan asuransi). Sedangkan pihak Penanggung berkewajiban menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti. Kewajiban untuk memberikan fakta-fakta penting tersebut berlaku :
Sejak perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat,
  • Selama masa kontrak dan pada saat perpanjangan kontrak asuransi.
  • Pada saat terjadi perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal-hal yang ada kaitannya dengan perubahan-perubahan itu.
  1. Indemnity (ganti rugi indemnitas)
Bertujuan mengembalikan posisi Tertanggung pada posisi sesaat sebelum terjadi kerugian yang dijamin polis. Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka kami akan memberi ganti rugi untuk mengembalikan posisi keuangan Anda setelah terjadi kerugian menjadi sama dengan sesaat sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian Anda tidak berhak memperoleh ganti rugi yang lebih besar (mengambil keuntungan) daripada kerugian yang Anda derita.
Beberapa cara pembayaran ganti rugi yang berlaku:
  • Pembayaran dengan uang tunai, atau
  • Perbaikan, atau Penggantian, atau Pemulihan kembali.
  1. Subrogation (subrogasi)
Sebagai konsekuensi dari prinsip Indemnity adalah pengalihan hak (subrogasi) dari Tertanggung kepada Penanggung jika Penanggung telah membayar ganti rugi kepada Tertanggung.
Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: “Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada Tertanggung.
  1. Contribution (kontribusi)
Jika suatu objek diasuransikan ke beberapa parusahaan asuransi maka akan berlaku prinsip kontribusi atas masing-masing perusahaan asuransi tersebut.
Contoh:
Anda mengasuransikan satu unit bangunan rumah tinggal + isinya seharga 200 juta rupiah kepada tiga perusahaan asuransi :
Misal Asuransi A 200 juta, B 100 juta dan C 100 juta rupiah.
Bila bangunan tersebut terbakar habis (mengalami kerugian total) maka maksimum ganti rugi yang Anda peroleh dari masing-masing asuransi adalah :
A = 200 juta/ 400 juta x 200 juta = 100 juta rupiah
B = 100 juta/ 400 juta x 200 juta = 50 juta rupiah
C = 100 juta/ 400 juta x 200 juta = 50 juta rupiah
Berarti jumlah ganti rugi yang Anda terima dari ke-3 perusahaan asuransi tersebut bukanlah Rp. 400.000.000,00 melainkan Rp. 200.000.000,00 sesuai dengan harga yang sebenarnya.
  1. Proximate Cause (kausa proksimal)
Prinsip penyebab utama yang aktif dan efisien menimbulkan suatu kerugian dalam suatu kejadian.
Apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama kami akan mencari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut.
Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: “Unbroken Chain of Events” yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.

Syarat-syarat resiko yang diasuransikan.
Syarat-syarat tersebut terbagi dalam :
1. Persyaratan dilihat dari sudut pandang perusahaan asuransi.
2. Persyaratan dilihat dari sudut pandang tertanggung.
Persyaratan dari sudut pandang perusahaan asuransi.
1. Obyek pertanggungan harus cukup kuantitas dan kualitas
2. Kerugian yang terjadi secara kebetulan dan tidak  disengaja
3. Kerugian harus dapat ditentukan dan diukur
4. Kerugian yang ditanggung tidak berkaitan dengan  keadaan yang dapat menimbulkan bencana besar.

Underwriting adalah pemilikan terhadap resiko yang dapat ditanggung, yang aman bagi perusahaan asu ransi, agar bisa mendapatkan profit yang wajar.

Underwriter adalah orang yang melaksanakan underwriting.

Persyaratan dari sudut pandang tertanggung :

1. Potensi kerugian harus cukup kuat
2. Kemungkinan kerugian tidak terlalu tinggi

Beberapa prinsip dasar perjanjian asuransi.
Prinsip yang utama, yang secara yuridis mendasari kontrak asuransi, yaitu :
1. Kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest)
2. Jaminan atas ganti rugi (Indemnity)
3. Kepercayaan (Trustful)
4. Itikad baik (Utmost goodfaith)

1. Kepentingan yang dapat diasuransikan (Insurable interest)
Inti dari insurable interest adalah :
1.  Harus ada kepentingan atas harta benda yang dapat dilimpahkan kepada orang lain.
2.  Harta benda itu harus dapat diasuransikan (insurable)
3.  Harus ada hubungan antara tertanggung dengan  harta benda itu, yakni :
                a. Bila harta benda itu rusak/ hilang, tertanggung menderita kerugian
                b. Bila hak atas harta benda itu hilang, tertanggung menderita kerugian

Insurable interest timbul karena kepemilikan, tetapi dapat juga timbul bukan karena kepemilikan, antara lain:
1.            Sebagai pengurus/pelaksana  (administrator/executor)
2.            Sebagai wali (trustee) atau sebagai penyimpan (bailee) atas barang orang lain
3.            Sebagai agen/broker
4.            Sebagai pengangkut
5.            Sebagai pemilik sebagian (part ownership) atas                 suatu benda
6.            Sebagai pemegang hipotik

Menurut pasal 250 KUHP insurable interest harus ada ketika pertanggunagn diadakan, sedangkan dalam praktek asuransi :

1.            Dalam asuransi pengangkutan, insurable interest harus ada ketika terjadi kerugian, tidak perlu   ketika asuransi ditutup.
2.            Dalam asuransi kebakaran dan kecelakaan, insurable interest harus ada ketika asuransi ditutup

2. Jaminan atas ganti rugi (Indemnity)

Tujuan ganti rugi adalah :
1. Mengembalikan tertanggung kepada posisinya             semula seperti sebelum kerugian menimpanya,                atau
2. Menghindarkan tertanggung dari bangkrut

Sebagai konsekuensi wajar dari prinsip jaminan adalah :
1. Pengalihan hak (subrogation)
                Orang ketiga yang ikut terlibat menjadi tanggung  jawab penanggung
2. Pelepasan hak milik (abandonment)
     Barang rusak yang sudah diganti menjadi milik penanggung
3.  Kepercayaan (Trusful)

Perusahaan asuransi memberikan kepercayaan kepada tertanggung, misal penanggung tidak mungkin melakukan pemeriksaan fisik atas berbagi macam barang yang sedang dimuat.

4. Itikad baik (Utmost goodfaith)

Pasal 251 KUHP menegaskan apabila penanggung mengetahui kemudian bahwa keterangan dan data yang diberitahukan oleh tertanggung berbeda dari keterangan dan data yang sebenarnya, penanggung dapat mem-batalkan polis.

Pelaksanaan prinsip itikad baik (utmost goddfaith).

Masalah-masalah dalam pelaksanaan prinsip itikad baik antara lain :

1. Representasi
    Adalah pernyataan pendaftar asuransi yang dibuat sebelum kontrak asuransi ditandatangani

2. Concealments
    Adalah kesalahan calon tertanggung karena merahasiakan fakta penting terhadap resiko yang dipertanggungkan.  Apabila terjadi concealments  maka kontrak asuransinya batal.

Tetapi pada prakteknya adalah :

A. Pada asuransi angkutan laut, walaupun penyembunyian tersebut tidak ada maksud penipuan, polis  batal.
B. Pada asuransi angkutan darat, polis tidak dapat dibatalkan, jika tidak ada unsur penipuan.

Sumber :
repository.binus.ac.id/content/J0142/J014212512.ppt
http://tripakarta.co.id/new/profil/sejarah-dan-pengertian-dasar-asuransi/