Dalam konteks yang lebih luas,
berarti Keimigrasian harus dapat menjadi katalisator terwujudnya tujuan
negara,yaitu memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia. Untuk itu aspek-aspek penting harus diatur secara baik dan profesional
dalam UU No. 6/2011. Aspek tersebut adalah, reformasi keimigrasian
melalui otonomi pengelolaan keimigrasian oleh Ditjen Keimigrasian yang langsung
dibawah Kementerian Hukum dan HAM. Hal lain yang penting adalah: pengenalan
Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Siskim). Ini berarti pendataan dan
pengawasan keimigrasian yang berbasis informasi dan teknologi, pengawasan
pejabat keimigrasian, aspek pelayanan keimigrasian satu pintu (one stop
services), dan sebagainya.
Untuk itu, Imigrasi haruslah
menjadi lembaga yang terdepan dalam melaksanakan reformasi kelembagaan, karena
Imigrasi adalah pintu gerbang negara kita ke dunia luar. Langkah awal adalah
dengan menjadikan lembaga ini otonom dalam pengelolaannya. Ke depan, penataan
kelembagaan ini harus dapat mengambil contoh best practises negara-negara
lain yang Keimigrasiannya dianggap friendly atau ramah terhadap dunia luar.
Komisi III DPR RI berkesempatan melihat langsung sistem keimgrasian di Inggris
yang dijalankan dibawah UKBA (United Kingdom Boarder Agency). UKBA merupakan
badan dari Home Office (Kementrian Dalam Negeri) Britania Raya yang memiliki
lima operasi yang terintegrasi: perbatasan, internasional, keimigrasian,
intelejen, kriminalitas. UKBA menjadi salah satu organisasi pemerintah terbesar
di Britania Raya karena UKBA, misalnya bukan sekedar badan yang melakukan
pelayanan dokumen keimigrasian namun juga ujung tombak penjagaan kedaulatan
wilayah dan kedaulatan hukum negara.
Oleh karena itu, apabila penataan
kelembagaan Imigrasi ini semakin baik, maka tidak perlu ada keragukan untuk
menjadikan indonesia menjadi semakin terbuka terhadap dunia luar. Disaat dunia
menjadi boarderless, maka setiap negara harus mampu dapat mengambil manfaat
dari keterbukaan itu, baik dari aspek ekonomi, sosial maupun budaya. Indonesia
tidak lagi dapat membuat tembok pemisah dengan bangsa lain, apabila ingin
mengambil kebaikan dari pergaulan atas warganya dengan bangsa lain.
DPR, Komisi III Khususnya, bukan
hanya bertanggung jawab membentuk UU keimigrasian yang banyak orang menilai
sebagai fenomenal, namun lebih dari itu adalah melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan UU Keimigrasian ini terhadap lembaga-lembaga yang terkait,
khususnya Kementerian Hukum dan HAM dan Ditjen Keimigrasian.
Undang-Undang Nomor
9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian menyatakan, bahwa keimigrasian adalah hal
ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik
Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia.
Terkait pernyataan diatas, masuk atau keluarnya subjek keimigrasian dalam hal
ini adalah orang yang masuk ke wilayah atau pun orang yang akan keluar wilayah
Negara Republik Indonesia, baik Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga
Negara Asing (WNA). Dan terkait hal tersebut, negara kita memiliki prosedur
atau tatacara tersendiri sebagaimana yang diatur dalam peraturan mengenai
Keimigrasian, berikut dibawah ini penjelasannya:
I. MASUK WILAYAH
INDONESIA
Bagi setiap Warga
Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang akan menggunakan haknya untuk
melakukan perjalanan ke luar negeri maupun kembali masuk ke Negara Indonesia,
dalam Undang-Undang Keimigrasian telah diatur kewajiban-kewajiban yang harus
dipenuhi, antara lain adalah :
·
Tanda Bertolak;
·
Surat Perjalanan
Republik Indonesia dalam hal melakukan perjalanan ke luar negeri;
·
Surat Izin masuk
kembali ke wilayah Indonesia.
Secara spesifik
dalam peraturan perundang-undangan telah diatur kewajiban Warga Negara
Indonesia dan Warga Negara Asing yang akan memasuki walayah Indonesia, yakni
sebagai berikut :
1.
Untuk Warga Negara
Indonesia yang akan masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia, maka mereka
diwajibkan untuk :
1.
Memiliki surat
perjalanan yang sah dan masih berlaku;
2.
Memiliki lembar
E/D, dan
3.
Pemeriksaan
keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi
2.
Untuk Warga Negara
Asing yang mau masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia, maka mereka
diwajibkan untuk:
1.
Memiliki surat
perjalanan yang sah dan masih berlaku;
2.
Memiliki Visa yang
masih berlaku, kecuali orang yang tidak diwajibkan memiliki Visa, dan
3.
Memiliki lembar
E/D, kecuali bagi pemegang kartu elektronik.
Setiap orang yang
masuk atau keluar wilayah Indonesia harus melalui pemeriksaan keimigrasian di
tempat pemeriksaan oleh petugas imigrasi, dan lebih lanjut pemeriksaan
keimigrasian diatur sebagai berikut :
1.
Pemeriksaan
Keimigrasian Warga Negara Indonesia yang akan masuk ke wilayah Negara Republik
Indonesia meliputi:
1.
Memeriksa Surat
Perjalanannya dan mencocokkan dengan pemegangnya
2.
Memeriksa pengisian
lembar E/D;
3.
Memeriksa nama yang
bersangkutan dalam daftar penangkalan.
2.
Pemeriksaan
Keimigrasian Warga Negara Asing yang akan masuk ke wilayah Negara Republik
Indonesia meliputi:
1.
Memeriksa Surat
Perjalanannya dan mencocokkan dengan pemegangnya;
2.
Memeriksa visa bagi
orang asing bagi mereka yang diwajibkan memiliki visa;
3.
Memeriksa pengisian
lembar E/D;
4.
Memeriksa nama yang
bersangkutan dalam daftar penangkalan.
Dalam hal
yang dianggap perlu dapat dilakukan juga pemeriksaan sebagai berikut :
1.
Tiket untuk kembali
atau untuk meneruskan perjalanan ke negara lain;
2.
Keterangan mengenai
jaminan hidup selama berada di Indonesia; atau
3.
Keterangan
kesehatan bagi negara yang terkena wabah.
Berdasarkan hasil
pemeriksaan tersebut, petugas imigrasi dapat memberi keputusan sebagai berikut
:
1.
Menolak pemberian
ijin masuk (penolakan) karena dianggap tidak memenuhi ketentuan-ketentuan
tersebut di atas; atau
2.
Memberikan ijin
masuk karena telah memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana yang telah
disebutkan diatas atau untuk yang telah memiliki ijin masuk kembali, masih
berlaku ijinnya.
Terkait penolakan
pihak keimigrasian, dalam hal pihak asing tersebut :
1.
Tidak memiliki
Surat Perjalanan yang sah atau tidak berlaku;
2.
Tidak memiliki
Visa, kecuali yang tidak diwajibkan memiliki Visa sebagaimana yang diatur dalam
pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 9 tahun 1992, yakni ”orang asing
warga negara dari negara yang berdasarkan Keputusan Presiden tidak diwajibkan
memiliki Visa E;
3.
Menderita gangguan
jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
4.
Memberikan
keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Surat Perjalanan dan/ atau Visa.
II. KELUAR WILAYAH
INDONESIA
Sebagaimana halnya
dengan ketentuan yang harus dipenuhi dalam memasuki wilayah Indonesia, maka
untuk keluar wilayah dari Negara Indonesia juga memiliki ketentuan yang wajib
dipenuhi terlabih dahulu, antara lain adalah :
1.
Wajib memiliki
tanda bertolak; dan
2.
Wajib memenuhi
pemeriksaan keimigrasian oleh Pejabat Keimigrasian ditempat pemeriksaan.
Tanda bertolak
adalah tanda tertentu yang diterakan dalam surat perjalanan oleh Pejabat
Imigrasi pada saat pemeriksaan bagi setiap orang yang akan meninggalkan
Indonesia. Tanda bertolak ini diberikan setelah dinyatakan tidak ada masalah
atau telah memenuhi ketentuan kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undang
yang berlaku. Adapun bentuk dari tanda bertolak dan ijin masuk ini berupa :
1.
Cap ijin masuk atau
cap tanda bertolak;
2.
Lembaran atau kartu
biasa yang dilekatkan atau dilampirkan pada surat perjalanan;
3.
Kartu elektronik.
Dan bagi setiap
orang, baik Warga Negara Indonesia ataupun Warga Negara Asing yang akan keluar
dari wilayah Negara Indonesia, maka mereka harus memenuhi kewajiban terlebih
dahulu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,
yang pengaturannya sebagai berikut :
1.
Warga Negara
Indonesia (WNI) yang akan meninggalkan Indonesia wajib:
1.
Memiliki Surat
Perjalanan yang sah dan masih berlaku serta mendapat tanda bertolak;
2.
Mengisi lembaran
E/D
2.
Warga Negara Asing
(WNA) yang akan meninggalkan Indonesia wajib:
1.
Memiliki Surat
Perjalanan yang sah dan masih berlaku dan mendapat tanda bertolak;
2.
Memiliki ijin
keimigrasian yang masih berlaku;
3.
Memiliki bukti
pengembalian dokumen bagi pemegang ijin tinggal terbatas dan ijin tinggal tetap
yang akan meninggalkan wilayah Indonesia;
4.
Mengisi kartu E/D
Khusus untuk alat angkut udara yang tercatat dalam daftar alat angkut, wajib
mengisi kartu E/D dan lembar E/D diganti dengan mengisi lembaran khusus yang
telah disediakan.
Lebih lanjut diatur
bahwa setiap orang baik WNA dan WNI yang akan keluar wilayah Indonesia
diwajibkan melalui pemeriksaan keimigrasian sebagai berikut :
1.
Pemeriksaan WNA
yang akan keluar dari wilayah Indonesia dilakukan pemeriksaan keimigrasian
dengan cara:
1.
Memeriksa surat
perjalanan dan mencocokkan dengan pemegangnya;
2.
Memeriksa nama yang
bersangkutan, apakah nama tersebut ada atau masuk kedalam daftar pencegahan;
3.
Memeriksa masa
berlaku dari ijin keimigrasian;
4.
memeriksa bukti
pengembalian dokumen keimigrasian bagi pemegang ijin tinggal terbatas dan ijin
tinggal tetap;
5.
Memeriksa surat
pengusiran atau surat pemulangan bagi orang asing yang diusir dari wilayah
Negara Republik Indonesia atau dikembalikan ke negara asalnya;
6.
Memeriksa pengisian
kartu E/D;
2.
Pemeriksaan WNI
yang akan keluar dari wilayah Indonesia dilakukan pemeriksaan keimigrasian
dengan cara:
1.
Memeriksa Surat
Perjalanan yang sah dan masih berlaku
2.
Memeriksa nama yang
bersangkutan, apakah ada dalam daftar pencegahan; dan
3.
Memeriksa pengisian
lembaran E/D
Demikian penjelasan
singkat mengenai tatacara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang
akan masuk atau keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku yakni mengenai Keimigrasian.
http://www.tanyahukum.com/internasional/93/prosedur-keluar-masuk-wilayah-indonesia-berdasarkan-peraturan-keimigrasian
http://www.fahrihamzah.com/v1/index.php/post/2011/11/undang-undang-keimigrasian-yang-menjunjung-ham
No comments:
Post a Comment